Setiap kali uang dikeluarkan, mengharapkan laba atas investasi
tersebut merupakan hal yang alami. Anda membelanjakan uang membeli makanan,
Anda berharap agar keluarga Anda tidak kelaparan selama X hari. Anda
menghabiskan uang untuk pendidikan anak Anda, Anda berharap agar anak Anda
bertambah pintar. Anda menginvestasikan uang Anda di
pasar saham, Anda berharap untuk mendapatkan laba yang besar.
Anehnya, logika yang sama tidak selalu berlaku pada anggaran negara. Anggaran
publik konvensional menganggap sejumlah besar uang dibelanjakan demi berjalannya
mesin negara – gaji, pengadaan, biaya operasi, dan lainnya. Apakah mesin
tersebut menghasilkan sesuatu sering kali tidak diberi banyak perhatian dalam
proses perencanaan anggaran.Selama beberapa dasawarsa, anggaran negara
Indonesia dibuat secara konvensional atau disebut pula metode tradisonal atau
kinerja berbasis anggaran. Metoda penganggaran pendekatan/metoda tradisional
mempunyai kelemahan yaitu tidak adanya muatan indikator (ukuran) kinerja dalam
anggaran, untuk mencapai tujuan dan sasaran layanan publik. Metode ini,
penetapan kinerjanya didasarkan pada ketersediaan anggaran. Kinerjalah
yang diubah-ubah sesuai dengan jumlah anggaran tertentu. Artinya, anggaran
bersifat tetap dan menjadi dasar dari penentuan target kinerja.
Anggaran
dengan pendekatan Tradisional ini digunakan untuk mengendalikan pengeluaran.
Pengendalian pengeluaran dapat dilakukan apabila pos/akun/keuangan jika
dilaporkan dalam bentuk lebih rinci. Dalam organisasi /instansi pemerintah,
semakin rinci suatu akun anggaran, maka instansi pemerintah semakin tidak
memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri anggarannya.
Penyusunan anggaran dengan pendekatan Tradisional ini menggunakan orientasi
input, bukan output. Pada perioda berikutnya, suatu unit kerja meminta kenaikan
jumlah anggaran pendapatan karena inflasi, maka metoda penyusunan anggaran yang
berorientasi input dan menentukan kenaikan anggaran berdasarkan inflasi atau
perubahan harga seperti itu disebut incremental budgeting.
Anggaran dengan metode tradisional adalah sentralistis, berorientasi pada
input, tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang, Line-item dan
incrementalism, Batasan departemen yang kaku (rigid department), Menggunakan
aturan klasik:Vote accounting, Prinsip anggaran bruto, dan bersifat tahunan.
Traditional budget didominasi oleh penyusunan anggaran yang bersifat line-item
dan incrementalism, yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan
pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada
perubahan mendasar terhadap anggaran baru. Hal ini seringkali bertentangan
dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. Performance budget pada
dasarnya adalah sistem penyusunan dan pengelolaan anggaran yang berorientasi
pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut harus mencerminkan
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, yang berarti harus berorientsi
kepada kepentingan publik.
Setelah terjadi krisis keuangan, administrator negara mulai memikirkan kembali
proses penganggaran secara serius. Perubahan dalam pola pikir ini akhirnya
menghasilkan penerbitan Undang-Undang 17/2003 mengenai Keuangan Negara, yang
mengubah standar – yaitu, belanja rutin dan pembangunan – dan
mengonsolidasikannya menjadi satu anggaran bersama. Undang-undang ini pun
memperkenalkan perencanaan pengeluaran jangka menengah dan konsep pengganggaran
berbasis kinerja.
Disebutkan bahwa pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan
keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari
kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil
tersebut. Konsep ini dikenal dengan istilah Anggaran Berbasis Kinerja (ABK).
ABK diartikan sebagai penyusunan anggaran yang didasarkan pada target kinerja tertentu.
Anggaranlah yang disusun sesuai
dengan beban target kinerja. Artinya, target kinerja bersifat tetap dan menjadi
dasar dari penyusunan anggaran.
Perbedaan
antara metode tradisonal dengan metode baru adalah sebagai berikut:
Item
|
ABK
|
Tradisional
|
Singkatan dari
|
Anggaran Berbasis Kinerja
|
Kinerja Berbasis Anggaran
|
Arti
|
Anggaranlah yang disusun sesuai
dengan beban target kinerja tertentu
|
Kinerjalah yang diubah-ubah sesuai
dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan dalam plafon anggaran belanja
|
Pendekatan baru dalam sistem anggaran publik tersebut cenderung memiliki
karakteristik umum sebagai berikut:
Ø Komprehensif/komparatif
Ø Terintegrasi dan lintas departemen
Ø Proses pengambilan keputusan yang rasional
Ø Berjangka panjang
Ø Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
Ø Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
Ø Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.
Ø Adanya pengawasan kinerja.
Ø Terintegrasi dan lintas departemen
Ø Proses pengambilan keputusan yang rasional
Ø Berjangka panjang
Ø Spesifikasi tujuan dan perangkingan prioritas
Ø Analisis total cost dan benefit (termasuk opportunity cost)
Ø Berorientasi input, output, dan outcome (value for money), bukan sekedar input.
Ø Adanya pengawasan kinerja.
Anggaran berbasis kinerja bersifat desentralisasi & devolved management,
berorientasi pada input, output, dan outcome (value for money), utuh dan komprehensif
dengan perencanaan jangka panjang, berdasarkan sasaran dan target kinerja,
lintas departemen, (cross department), Zero-Base Budgeting, Planning
Programming Budgeting System, Sistematik dan rasional, Bottom-up budgeting.
Penganggaran merupakan rencana keuangan yang secara sistimatis menunjukkan
alokasi sumber daya manusia, material, dan sumber daya lainnya. Berbagai
variasi dalam sistem penganggaran pemerintah dikembangkan untuk melayani
berbagai tujuan termasuk guna pengendalian keuangan, rencana manajemen,
prioritas dari penggunaan dana dan pertanggungjawaban kepada publik.
Penganggaran berbasis kinerja diantaranya menjadi jawaban untuk digunakan
sebagai alat pengukuran dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah.
Penganggaran berbasis kinerja merupakan metode penganggaran bagi manajemen
untuk mengaitkan setiap pendanaan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan
dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian
hasil dari keluaran tersebut. Keluaran dan hasil tersebut dituangkan dalam
target kinerja pada setiap unit kerja. Sedangkan bagaimana tujuan itu dicapai,
dituangkan dalam program, diikuti dengan pembiayaan pada setiap tingkat
pencapaian tujuan.
Program pada anggaran berbasis kinerja didefinisikan sebagai instrumen
kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan, serta memperoleh
alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah. Aktivitas tersebut disusun sebagai cara untuk mencapai kinerja
tahunan. Dengan kata lain, integrasi dari rencana kerja tahunan yang merupakan
rencana operasional dari Renstra dan anggaran tahunan merupakan komponen dari
anggaran berbasis kinerja. Elemen-elemen yang penting untuk
diperhatikan dalam penganggaran berbasis kinerja adalah :
1) Tujuan yang disepakati dan ukuran pencapaiannya.
2) Pengumpulan informasi yang sistimatis atas realisasi
pencapaian kinerja dapat diandalkan dan konsisten, sehingga dapat
diperbandingkan antara biaya dengan prestasinya.
3) Penyediaan informasi secara terus menerus sehingga dapat
digunakan dalam manajemen perencanaan, pemrograman, penganggaran dan evaluasi.
Kondisi yang harus disiapkan sebagai faktor pemicu keberhasilan implementasi
penggunaan anggaran berbasis kinerja, adalah :
1) Kepemimpinan dan komitmen dari
seluruh komponen organisasi.
2) Fokus penyempurnaan administrasi
secara terus menerus.
3) Sumber daya yang cukup untuk
usaha penyempurnaan tersebut (uang,waktu dan orang).
4) Penghargaan (reward) dan sanksi
(punishment) yang jelas
5) Keinginan yang kuat untuk
berhasil.
Dalam menyusun anggaran berbasis kinerja perlu diperhatikan antara lain
prinsip-prinsip penganggaran, aktivitas utama dalam penyusunan anggaran
berbasis kinerja dan peranan senat.
Prinsip-prinsip penganggaran berbasis kinerja adalah:
1)
Transparansi dan akuntabilitas anggaran
Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran,
hasil, dan manfaat yang diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek
yang dianggarkan. Anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk
mengetahui proses anggaran karena menyangkut aspirasi dan kepentingan
masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat. Masyarakat
juga berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan
anggaran tersebut.
2)
Disiplin anggaran
Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional
yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan belanja yang
dianggarkan pada setiap pos/pasal merupakan batas tertinggi pengeluaran
belanja. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian
tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan
melaksanakan kegiatan/proyek yang belum/tidak tersedia anggarannya. Dengan kata
lain, bahwa penggunaan setiap pos anggaran harus sesuai dengan kegiatan/proyek
yang diusulkan
3)
Keadilan anggaran
Perguruan tinggi wajib mengalokasikan penggunaan anggarannya secara adil agar
dapat dinikmati oleh seluruh kelompok sivitas akademika dan karyawan
tanpa diskriminasi dalam pemberian pelayanan, karena pendapatan perguruan
tinggi pada hakikatnya diperoleh melalui peran serta masyarakat secara
keseluruhan.
4)
Efisiensi dan efektivitas anggaran
Penyusunan anggaran hendaknya dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat
guna, tepat waktu pelaksanaan, dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Dana
yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan
peningkatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk kepentingan stakeholders.
5)
Disusun dengan pendekatan kinerja
Anggaran yang disusun dengan pendekatan kinerja mengutamakan upaya pencapaian
hasil kerja (output/outcome) dari perencanaan alokasi biaya atau input yang
telah ditetapkan. Hasil kerjanya harus sepadan atau lebih besar dari biaya atau
input yang telah ditetapkan. Selain itu harus mampu menumbuhkan profesionalisme
kerja di setiap organisasi kerja yang terkait.
Selain prinsip-prinsip secara umum seperti yang telah diuraikan di atas,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mengamanatkan perubahan-perubahan kunci
tentang penganggaran sebagai berikut:
1).
Penerapan pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah
Pendekatan dengan perspektif jangka menengah memberikan kerangka yang
menyeluruh, meningkatkan keterkaitan antara proses perencanaan dan
penganggaran, mengembangkan disiplin fiskal, mengarahkan alokasi sumber daya
agar lebih rasional dan strategis, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat
kepada perguruan tinggi dengan pemberian pelayanan yang optimal dan lebih
efisien.
Dengan melakukan proyeksi jangka menengah, dapat dikurangi ketidakpastian di
masa yang akan datang dalam penyediaan dana untuk membiayai pelaksanaan
berbagai inisiatif kebijakan baru, dalam penganggaran tahunan. Pada saat yang
sama, harus pula dihitung implikasi kebijakan baru tersebut dalam konteks
keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah. Cara ini juga memberikan peluang
untuk melakukan analisis apakah perguruan tinggi perlu melakukan perubahan
terhadap kebijakan yang ada, termasuk menghentikan program-program yang tidak
efektif, agar kebijakan-kebijakan baru dapat diakomodasikan.
2).
Penerapan penganggaran secara terpadu
Dengan pendekatan ini, semua kegiatan perguruan tinggi disusun secara terpadu,
termasuk mengintegrasikan anggaran belanja rutin dan anggaran belanja
pembangunan. Hal tersebut merupakan tahapan yang diperlukan sebagai bagian
upaya jangka panjang untuk membawa penganggaran menjadi lebih transparan, dan
memudahkan penyusunan dan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja. Dalam
kaitan dengan menghitung biaya input dan menaksir kinerja program, sangat
penting untuk mempertimbangkan biaya secara keseluruhan, baik yang bersifat
investasi maupun biaya yang bersifat operasional.
3).
Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja
Pendekatan ini memperjelas tujuan dan indikator kinerja sebagai bagian dari
pengembangan sistem penganggaran berdasarkan kinerja. Hal ini akan mendukung
perbaikan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan sumber daya dan
memperkuat proses pengambilan keputusan tentang kebijakan dalam kerangka jangka
menengah. Rencana kerja dan anggaran (RKA) yang disusun berdasarkan prestasi
kerja dimaksudkan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dengan
menggunakan sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, program dan kegiatan
perguruan tinggi harus diarahkan untuk mencapai hasil dan keluaran yang telah
ditetapkan sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
2. Aktivitas Utama dalam Penyusunan Anggaran Berbasis
Kinerja
Aktivitas utama dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja adalah mendapatkan
data kuantitatif dan membuat keputusan penganggarannya. Proses mendapatkan data
kuantitatif bertujuan untuk memperoleh informasi dan pengertian tentang
berbagai program yang menghasilkan output dan outcome yang diharapkan. Data
kuantitatif juga dapat memberikan informasi tentang bagaimana manfaat setiap
program terhadap rencana strategis. Proses pengambilan keputusan harus
melibatkan setiap level dari manajemen perguruan tinggi. Pemilihan dan
prioritas program yang akan dianggarkan akan sangat tergantung pada data
tentang target kinerja yang diharapkan dapat dicapai.
3.
Peranan Senat dalam Penyusunan Anggaran
Alokasi anggaran setiap program di masing masing unit kerja pada akhirnya akan
dibahas di senat universitas. Prioritas dan pilihan pengalokasian anggaran pada
tiap unit kerja dihasilkan setelah melalui kesepakatan dalam rapat senat
universitas. Dalam usaha mencapai kesepakatan, seringkali keterkaitan antara
kinerja dan alokasi anggaran menjadi fleksibel dan longgar namun dengan adanya
Analisis Standar Belanja (ASB), alokasi anggaran menjadi lebih rasional.
(Sumber
: uripsantoso.wordpress.com).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar