∗Disampaikan pada Diskusi Publik
“Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi” Komisi Hukum Nasional
(KHN) RI, Jakarta 26 Juli 2006.
∗∗ Mendapat Sarjana Hukum (SH) dari
Universitas Indonesia (1974), LL.M dari University Washington School of Law,
Seattle (1984), Ph.D dari University Washington School of Law, Seattle (1988).
Guru
Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Oleh : Erman
Rajagukguk∗∗
Hukum tidak otomatis
berperanan dalam pembangunan ekonomi Untuk dapat mendorong pembangunan ekonomi
hukum harus dapat menciptakan tiga kwalitas : “predictability”, “stability”,
dan “fairness”. Tidak adanya keseragaman, adanya kerancuan dan salah pemahaman
mengenai keuangan negara dan kerugian negara telah mendatangkan ketidakpastian
hukum dan akhirnya menghambat pembangunan ekonomi. Paling sedikit ada enam
masalah mengenai kerancuan “keuangan negara” dan “kerugian negara” dalam usaha
pemberantasan tindak pidana korupsi dewasa ini, yaitu :
1.
Apakah
asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan negara?
2.
Apakah
kerugian dari satu transaksi dalam PT. BUMN (Persero) berarti kerugian PT. BUMN
(persero) dan otomatis menjadi kerugian negara?
3.
Apakah
ada upaya hukum bagi Pemerintah sebagai pemegang saham menuntut Direksi atau
Komisaris bila tindakan mereka dianggap merugikan Pemerintah sebagai pemegang
saham?
4.
Apakah
Pemerintah sebagai pemegang saham dalam PT. BUMN (Persero) dapat mengajukan
tuntutan pidana kepada Direksi dan Komisaris PT. BUMN (Persero) bila tindakan
mereka dianggap merugikan Pemerintah sebagai Pemegang Saham?
5.
Apakah
yang dimaksud dengan kerugian negara?
6.
Langkah-langkah
apakah yang perlu dilakukan untuk terciptanya sinkronisasi peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaannya?
1.
Apakah
asset PT. BUMN (Persero) adalah termasuk keuangan negara?
Pasal 1 ayat (2) UU
No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
menyatakan bahwa
Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh
atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Selanjutnya Pasal
11 menyebutkan terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang
berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Karakteristik suatu
badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan
hukum dari harta
kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu Badan Hukum yang
berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas), dan Pemegang Saham
(sebagai pemilik). Begitu juga kekayaan yayasan sebagai Badan Hukum terpisah dengan
kekayaan Pengurus Yayasan dan Anggota Yayasan, serta Pendiri Yayasan.
Selanjutnya kekayaan Koperasi sebagai Badan Hukum terpisah dari Kekayaan
Pengurus dan Anggota Koperasi. BUMN yang berbentuk Perum juga adalah Badan
Hukum. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara menyatakan, Perum memperoleh status Badan Hukum sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
Berdasarkan Pasal 7
ayat (6) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, BUMN
Persero memperoleh status badan hukum setelah akte pendiriannya disahkan oleh
Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM).
Berdasarkan hal-hal
tersebut di atas kekayaan BUMN Persero maupun kekayaan BUMN Perum sebagai badan
hukum bukanlah kekayaan negara.
Sebenarnya tidak ada
yang salah dengan perumusan mengenai keuangan
negara dalam
penjelasan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang
menyatakan :
“Keuangan negara yang
dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam
bentuk apapun, yang
dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian
kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban
yang timbul karena :
(a)
berada
dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara,
baik ditingkat pusat maupun di daerah;
(b)
berada
dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang
menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga
berdasarkan perjanjian dengan Negara.”
“Kekayaan negara yang
dipisahkan” dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara fisik adalah berbentuk
saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan Badan Hukum Milik Negara
(BUMN) itu. Seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi menurut
Undang-Undang bila seseorang dengan sengaja menggelapkan surat berharga dengan jalan
menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya
atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau
membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Namun dalam
prakteknya sekarang ini tuduhan korupsi juga dikenakan kepada tindakan-tidakan
Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan dapat merugikan keuangan
negara. Dapat dikatakan telah terjadi
salah pengertian dan
penerapan apa yang dimaksud dengan keuangan negara. Begitu juga tidak ada yang
salah dengan definisi keuangan negara dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara adalah semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik
berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 angka 1).
Pasal 2 menyatakan
Keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi, antara
lain kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan
negara/perusahaan daerah.
Saya berpendapat
bahwa kekayaan yang dipisahkan tersebut dalam BUMN dalam lahirnya adalah
berbentuk saham yang dimiliki oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN tersebut. Kerancuan
mulai terjadi dalam penjelasan dalam Undang-undang ini tentang pengertian dan
ruang lingkup keuangan negara yang menyatakan :
“Pendekatan yang
digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek,
proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun
berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara,
dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
daerah, Perusahaan
Negara/Daerah, san badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari
sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkain kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi
tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum
yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut
di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan
Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan
kekayaan Negara yang dipisahkan.”
Penjelasan Pasal 2
huruf g sendiri adalah cukup jelas. Kesalahan terjadi lagi dalam Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah. Pasal 19 menyatakan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan
secara mutak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 20
menyatakan bahwa tata cara dan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan
secara mutlak atas piutang Perusahaan Negara/Daerah yang pengurusan piutang
diserahkan kepada PUPN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan demikian
peraturan ini tidak memisahkan antara kekayaan BUMN
Persero dan kekayaan
Negara sebagai pemegang saham. Tampaknya pemerintah menyadari kekeliruan
pemikiran tersebut di atas ketika menghadapi kredit bermasalah (non-performing
loan/NPL) bank PT. BRI (Persero) Tbk, PT. Bank BNI (Persero) Tbk, PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
Pemerintah
merencanakan penghapusan pasal 19 dan Pasal 20 PP No. 14
Tahun 2005. Menteri
Keuangan Sri Mulyani menyatakan :
“Selanjutnya,
pengurusan piutang perusahaan negara/daerah dilakukan berdasarkan UU Perseroan
Terbatas dan UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi disebutkan bahwa aturan
yang mengatur bank-bank BUMN adalah UU Perseroan dan UU BUMN.”
Usulan perubahan PP
No. 14 Tahun 2005 tersebut menjadi perdebatan di dalam Komisi XI karena
dianggap membatalkan Pasal 2 ayat g UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Ada usul anggota DPR, untuk perubahan PP No. 24 Tahun 2005 perlu
meminta fatwa Mahkamah Agung RI. Namun ada pula yang berpendapat, Pemerintah
harus membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk
membatalkan Pasal 2 ayat g UU Keuangan Negara.
2.
Apakah
kerugian dari satu transaksi dalam PT. BUMN (Persero) berarti kerugian PT. BUMN
(persero) dan otomatis menjadi kerugian negara?
Pasal 56
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa
dalam waktu lima bulan setelah tahun buku perseroan
ditutup, Direksi
menyusun laporan tahunan untuk diajukan kepada RUPS,
yang memuat
sekurang-kurangnya, antara lain perhitungan tahunan yang
1 Media Indonesia 11
Juli 2006 terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan
laba/rugi dari buku tahunan yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut.
Dengan demikian kerugian yang diderita dalam satu transaksi tidak berarti
kerugian perseroan terbatas tersebut, karena ada transaksi-transaksi lain yang
menguntungkan. Andaikata ada kerugian juga belum tentu secara otomatis menjadi
kerugian perseroan terbatas, karena mungkin ada laba yang belum dibagi pada
tahun yang lampau atau ditutup dari dana cadangan perusahaan.
Dengan demikian tidak
benar kerugian dari satu transaksi menjadi kerugian
atau otomatis menjadi
kerugian negara. Namun beberapa sidang pengadilan tindak pidana korupsi telah
menuntut terdakwa karena terjadinya kerugian dari satu atau dua transaksi.
Sebenarnya ada
doktrin “business judgment” menetapkan bahwa Direksi suatu perusahaan
tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari suatu tindakan
pengambilan keputusan, apabila tindakan tersebut didasarkan kepada itikad baik
dan hati-hati. Direksi mendapatkan perlindungan tanpa perlu memperoleh
pembenaran dari pemegang saham atau pengadilan atas keputusan yang diambilnya
dalam konteks pengelolaan perusahaan. “Business judgment rule” mendorong
Direksi untuk lebih berani mengambil resiko daripada terlalu berhati-hati
sehingga perusahaan tidak jalan. Prinsip ini
mencerminkan asumsi bahwa pengadilan tidak dapat membuat kepastian yang lebih
baik dalam bidang bisnis daripada Direksi. Para hakim pada umumnya tidak
memiliki ketrampilan bisnis dan baru mulai mempelajari permasalahan setelah
terjadi fakta-fakta.
3.
Apakah
ada upaya hukum bagi Pemerintah sebagai pemegang saham menuntut Direksi atau
Komisaris bila tindakan mereka dianggap merugikan Pemerintah sebagai pemegang
saham?
Undang-Undang No. 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas tetap memungkinkan Pemegang Saham
menggugat Direksi atau Komisaris apabila keputusan mereka itu dianggap
merugikan Pemegang Saham berdasarkan salah satu dari tiga pasal berikut ini:
Pasal 54 ayat (2)
yang menyatakan :
“Setiap pemegang
saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri apabila
dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil akibat keputusan
RUPS, Direksi atau Komisaris”.
Pasal 85 ayat (3)
yang menyatakan :
“Atas nama perseroan,
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atas
kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan”.
Pasal 98 ayat (2)
yang berbunyi :
“Atas nama perseroan,
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya
dapat menimbulkan kerugian pada perseroan”.
Oleh karenanya Negara
sebagai Pemegang Saham berdasarkan pasal-pasal di atas dapat menggugat individu
Komisaris dan Direksi karena keputusan mereka dianggap merugikan. Adalah tidak
benar tuntutan terhadap Direksi itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang 31
Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dasar harta kekayaan Badan
Hukum BUMN Persero adalah harta kekayaan negara sebagai Pemegang Saham. Seperti
saya katakan sebelumnya, bahwa harta kekayaan Badan Hukum BUMN Persero tidaklah
merupakan harta kekayaan Negara selaku Pemegang Saham.
4.
Apakah
Pemerintah sebagai pemegang saham dalam PT. BUMN (Persero) dapat mengajukan
tuntutan pidana kepada Direksi dan Komisaris PT. BUMN (Persero) bila tindakan
mereka dianggap merugikan Pemerintah sebagai Pemegang Saham?
Direksi suatu
perusahaan BUMN Persero dapat dituntut dari sudut hukum pidana. Hal ini dapat
saja dilakukan apabila Direksi bersangkutan melakukan penggelapan, pemalsuan
data dan laporan keuangan, pelanggaran Undang-Undang Perbankan, pelanggaran
Undang-Undang Pasar Modal, pelanggaran Undang-Undang Anti Monopoli, pelanggaran
Undang-Undang Anti Pencucian Uang (Money Laundering) dan Undang-Undang
lainnya yang memiliki sanksi pidana.
5. Apakah yang
dimaksud dengan kerugian negara?
Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, yang berbunyi:
“Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”
(garis bawah dari
saya).
Pasal 2 ayat (1)
Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 (Perubahan Keempat) yang berbunyi :
“Negara Indonesia
adalah negara hukum”. Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Para
penyusun Rancangan Undang-Undang atau perancang undang-undang memiliki
kewajiban mematuhi prinsip Rule of Law. Sebagai bagian dari kewajiban
itu, mereka harus memastikan agar kerangka rancangan mereka ada kejelasan,
ketelitian, dan konsistensi. Tanpa kejelasan dan ketelitian, undang-undang
tidak dapat diprediksi. Prinsip Negara Hukum menuntut agar sebanyak mungkin
orang mengetahui tentang apa yang diperintahkan kepada mereka berdasarkan
undang-undang, hal-hal apa yang diberikan kepada mereka berdasarkan
undang-undang, dan perilaku apa yang mereka harapkan dari pejabat. Adanya
kejelasan dan ketelitian dalam RUU itu sendiri menempatkan tugas penyusun RUU
sebagai dasar dari pemerintahan yang bersih dan pembangunan.
2 Lihat antara lain Ann Sidman, Robert B.
Seidman, Nalin Abeysekere. Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan
Masyarakat Yang Demokratis (Terjemahan Johanes Usfunan cs). Jakarta: ELIPS,
2001. h. 319-330.
b. Kewajiban
penyusun RUU yang jelas dan teliti berasal juga dari tuntutantuntutan pemerintahan
demokrasi yang berupaya mengadakan reformasi; untuk menggunakan hukum yang
mengubah perilaku-perilaku bermasalah dan dalam pengambilan keputusan secara
tidak sepihak. Kedua hal tersebut menuntut agar menggunakan hukum dalam
mendorong perilaku-perilaku yang menjadi sasaran dari peraturan
perundang-undangan – baik warga masyarakat maupun para pejabat. Dalam
pembangunan tugas utama hukum yaitu mengatur perilaku-perilaku, baik perilaku
peran utama maupun dari para pejabat dalam lembaga-lembaga pelaksanaan (Penegak
Hukum).
c.
Demokrasi menuntut kejelasan dan ketelitian dari para perancang undangundang. Pada
prinsipnya, melalui peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan pembuat
undang-undang yang dipilih secara demokratis, Rakyat menentukan perilaku
penguasa. Prinsip Negara Hukum akan runtuh apabila para pejabat yang menjadi
sasarannya para hakim dan penegak hukum lainnya tidak mematuhi hukum. Tanpa itu
demokrasi berada dalam posisi yang sangat lemah. Para perancang undang-undang
wajib memastikan agar RUU mereka mendorong perilaku-perilaku pejabat yang diinginkan,
karena sesuai dengan prinsip Negara Hukum (Rule of Law), yaitu
pemerintahan harus berdasarkan hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.
d. Untuk
memastikan bahwa prediksi dapat dibuat, guna mendorong adanya perilaku yang
sesuai dengan pemerintahan yang bersih, dan memastikan bahwa khususnya para
pejabat pemerintah mematuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang, serta para
pihak yang dituju undang-undang memiliki akses yang mudah terhadap isi dari
undang-undang yang bersangkutan. Sebagai syarat pertama dari kemudahan untuk
memperoleh akses, kerangka undang-undang – pengungkapan dari strukturnya secara
keseluruhan, perincian tentang siapa melakukan apa, serta kejelasan, ketelitian
dan konsistensi kalimat-kalimat dalam undang-undang–sehingga memberikan
kepastian bagi para pihak yang dituju tentang kewajiban-kewajiban mereka
menurut hukum. Untuk memastikan bahwa prediksi dapat dibuat, dan memastikan
agar undang-undang sesungguhnya mendorong perilaku-perilaku yang diinginkan
baik untuk mencapai pembangunan maupun pengambilan keputusan tidak secara
sepihak, dan untuk melindungi pengendalian demokratis terhadap pemerintah, maka
para penyusun RUU harus mampu menghasilkan undang-undang yang terperinci,
teliti, jelas dan dapat diakses.
e. Pasal
2 ayat (1) yang memuat kalimat : “... yang dapat merugikan keuangan Negara
...”, menggunakan kata-kata yang samar-samar. Bagaimana hukum harus ditetapkan
atau hukuman dijatuhkan berdasarkan suatu peristiwa yang belum terjadi, belum
tentu terjadi atau mungkin tidak terjadi. Kata-kata “... yang dapat merugikan
keuangan Negara ...”, pada prakteknya kata-kata ini dapat berarti apa saja
sesuai dengan pilihan pembacanya. Bagaimana besar akibatnya bagi tersangka yang
dijatuhi hukuman berdasarkan kata-kata di atas, tetapi ternyata kemudian
kerugian Negara itu tidak terjadi.
Ketika
sebuah kasus dibawa ke pengadilan, hal tersebut secara implisit memberikan
wewenang kepada hakim untuk merumuskan peraturan-peraturan terperinci yang
diperlukan. Ketidakpastian kata-kata demikian tentu saja tidak diinginkan.
Membuat RUU yang samar-samar adalah tidak baik, sebuah istilah yang samar-samar
memberikan kewenangan kepada setiap pejabat yang melaksanakan undang-undang
tersebut, secara tanpa batas. Hal ini dapat menimbulkan apa yang disebut “Judicial
Dictatorship” yang tentu saja bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
: “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi tersebut yang memuat kata-kata “... yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara ...”, telah bertentangan dengan Pasal
28 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum” (garis bawah dari saya), berdasarkan alasan-alasan berikut :
a.
Kata-kata
: “... yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ...”, yang
dapat ditafsirkan menurut kehendak siapa saja yang membacanya tidak
mendatangkan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan Penegak Hukum, karena
perbuatan atau peritiwa tersebut belum nyata atau belum tentu terjadi dan belum
pasti jumlahnya.
b.
Telah
ada definisi “Kerugian Negara” yang menciptakan kepastian hukum, yaitu
sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Pasal 1 ayat (22) : “Kerugian Negara/Daerah adalah
kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya
sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai” (garis bawah
dari saya). “Kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya...”, memberi kepastian
hukum.
Kesimpulan saya dari
sudut hirarki peraturan perundang-undangan :
a. Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut agar tidak diperlakukan
karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945,
atau kata “dapat” dihilangkan sehingga, berbunyi :
“Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan
keuangan negara...”.
b. Hal
tersebut di atas tidak akan menimbulkan kekosongan hukum, dengan adanya
pengertian yang mendatangkan kepastian hukum, sebagaimana tercantum dalam
pengertian kerugian sebagaimana disebut dalam Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
c. Alasan
tidak berlakunya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana
dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sesuai pula dengan azas Hukum
Pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP : “Jika undang-undang
diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan
ketentuan yang menguntungkan baginya”.
Menurut hemat saya telah terjadi perubahan
pengertian “Kerugian Negara” itu oleh pembuat undang-undang karena
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut juga memuat
sanksi-sanksi pidana, Pasal 64 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 menyatakan :
“Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara,
dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara/daerah
dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak
membebaskan dari tuntutan ganti rugi”. (garis bawah dari saya)
d. Terjadinya suatu
perubahan undang-undang ditandai dengan perubahan perasaan (keyakinan) hukum
pada pembuat undang-undang. Tiap-tiap perubahan, baik dalam perasaan hukum dari
pembuat undang-undang, maupun dalam keadaan karena waktu, boleh diterima
sebagai perubahan
undang-undang dalam
arti kata Pasal 1 ayat (2) KUHP; walaupun perubahan tersebut tidak disebutkan
dalam redaksi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun
1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Kemarin Mahkamah
Konstitusi memutuskan dalam yudicial review Pasal 2
ayat (1) UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penjelasan Pasal
2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
Isi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 adalah : “Yang dimaksud
dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum
dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut
tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan
tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.
Namun sebelumnya
Mahkamah Konstitusi RI berpendapat bahwa kalimat “dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” tidak bertentangan dengan hak atau atas
kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dimaksud Pasal 28 D ayat (1) UUD
1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan ditafsirkan Mahkamah (conditionally
constitutional). Mahkamah Konstitusi RI berpendapat bahwa, pasal 2 ayat (1)
dikaitkan dengan penjelasannya, maka persoalan pokok yang harus dijawab adalah
:
1.
Apakah pengertian
kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang pengertiannya dijelaskan dalam
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) bahwa dengan penambahan kata “dapat” tersebut
menjadikan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) a quo menjadi rumusan
delik formil;
2.
Apakah dengan
pengertian sebagaimana dijelaskan pada butir 1 tersebut di atas, frasa “dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang diartikan baik
kerugian yang nyata (actual loss) maupun hanya yang bersifat potensial atau
berupa kemungkinan kerugian (potential loss), merupakan unsur yang tidak perlu
dibuktikan atau harus dibuktikan;
Menimbang bahwa kedua
pertanyaan tersebut akan dijawab dengan pemahaman bahwa kata “dapat” dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK menyebabkan perbuatan yang akan dituntut
di depan pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut “merugikan keuangan
negara atau
3.
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bogor : Politeia, 1996. h. 29 4 Kompas 26 Juli 2006
perekonomian negera
secara nyata”,akan tetapi hanya “dapat’ menimbulkan kerugian saja pun sebagai
kemungkinan atau potensial loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi
dipenuhi, sudah dapat diajukan ke depan pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus
dinilai pengertiannya menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut di atas,
yang menyatakan bahwa kata “dapat” tersebut sebelum frasa “merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”, menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut merupakan
delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya
unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu
Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata
“dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Menimbang bahwa
Mahkamah berpendapat, kerugian yang terjadi dalam tindak pidana korupsi,
terutama yang berskala besar, sangatlah sulit untuk dibuktikan secara tepat dan
akurat. Ketepatan yang dituntut sedemikian rupa, akan menimbulkan keraguan,
apakah jika satu angka jumah kerugian
diajukan dan tidak
selalu dapat dibuktikan secara akurat, namun kerugian telah terjadi, akan
berakibat pada terbukti adanya perbuatan yang didakwakan. Hal demikian telah
mendorong antisipasi atau akurasi kesempurnaan pembuktiaan, sehingga menyebabkan
dianggap perlu mempermudah beban pembuktian tersebut. Dalam tidak dapat
diajukan bukti akurat atas jumlah kerugian nyata atau perbuatan yang dilakukan
adalah sedemikian rupa bahwa kerugian negara dapat terjadi, telah dipandang
cukup untuk menuntut dan memidana pelaku, sepanjang unsur dakwaan lain berupa unsur
memperkaya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan secara melawan
hukum (wederrechtelijk) telah terbukti. Karena, tindak pidana korupsi
digolongkan oleh undang-undang a quo sebagai delik formil.
Dengan demikian,
kategori tindak pidana korupsi digolongkan sebagai delik formil, dimana
unsur-unsur perbuatan harus telah dipenuhi, dan bukan sebagai delik materil,
yang mensyratkan akibat perbuatan berupa kerugian yang timbul tersebut harus telah
terjadi. Kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara”, dapat dilihat dalam arti yang sama dengan kata “dapat”
yang mendahului frasa “membahayakan keamanan orang atau barang, atau
keselamatan Negara dalam keadaan perang”, sebagaimana termuat dalam Pasal 387
KUHP.
Delik demikian
dipandang terbukti, kalau unsur perbuatan pidana tersebut
telah dipenuhi, dan
akibat yang dapat terjadi dari perbuatan yang dilarang
dan diancam pidana
tersebut, tidak perlu harus telah nyata terjadi; Menimbang bahwa menurut
Mahkamah hal demikian tidaklah menimbulkan ketidakpastian hukum
(onrechtszekerheid) yang bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang
didalilkan Pemohon. Karena, keberatan kata “dapat” sama sekali tidak menentukan
faktor ada atau tidaknya kepastian hukum yang menyebabkan seseorang tidak
bersalah dijatuhi pidana korupsi atau sebaiknya orang yang melakukan tindak
pidana korupsi tidak dapat dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa
dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dalam melindungi seseorang,
hubungan kata “dapat” dengan “merugikan keuangan negara” tergambarkan dalam dua
hubungan yang ekstrim: (1) nyata-nyata merugikan negara atau (2) kemungkinan
dapat menimbulkan kerugian. Hal yang terakhir ini lebih dekat dengan maksud mengkualifikasikan
delik korupsi menjadi delik formil. Diantara dua hubungan tersebut sebenarnya
masih ada hubungan yang “belum nyata terjadi”, tetapi dengan mempertimbangkan
keadaan khusus dan kongkret disekitar peristiwa yang terjadi, secara logis
dapat disimpulkan bahwa suatu akibat yaitu kerugian negara yang terjadi. Untuk
mempertimbangkan keadaan khusus dan konkret sekitar peristiwa yag terjadi, yang
secara logis dapat disimpulkan kerugian negara terjadi atau tidak terjadi,
haruslah dilakukan oleh ahli dalam keuangan negara, perekonomian negara, serta
ahli dalam analisis hubungan perbuatan seseorang dengan kerugian.
Menimbang bahwa
dengan adanya penjelasan yang menyatakan bahwa kata “dapat” sebelum frasa
“merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, kemudian
mengkualifikasikanya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian negara atau
perekonomian negara tidak merupakan akibat yang harus terjadi, Mahkamah
berpendapat bahwa hal demikian ditafsirkan bahwa unsur kerugian negara harus
dibuktikan dan harus dapat dihitung, meskipun sebagai perkiraan atau meskipun
belum terjadi. Kesimpulan demikian harus ditentukan oleh seorang ahli
dibidangnya. Faktor kerugian, baik secara nyata atau berupa kemungkinan,
dilihat sebagai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan pidana,
sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4, bahwa pengembalian kerugian Negara
hanya dapat dipandang sebagai faktor yang meringankan. Oleh karena persoalan
kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, lebih merupakan persoalan
pelaksanaan dalam praktik oleh aparat penegak hukum, dan bukan menyangkut
konstitusionalitas norma;
Menimbang dengan
demikian Mahkamah berpendapat bahwa frasa “dapat” merugikan keuangan negara
atau perekonomian negera”, tidaklah ertentangan dengan hak atas kepastian hukum
yang adil sebagimana
dimaksudkan oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsiran
Mahkamah di atas (conditionally constitutional); Menimbang bahwa oleh karena
kata “dapat” sebagaimana uraian pertimbangan yang dikemukakan di atas, tidak
dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dan justru diperlukan dalam rangka
penanggulangan tindak pidana korupsi, maka permohonan Pemohon tentang hak itu
tidak beralasan dan tidak dapat dikabulkan.
Dari sembilan hakim
Mahkamah Konstitusi hanya Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH., yang berbeda
pendapat (Dissenting Opinion). Ia antara lain
mengatakan mencabut
kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU
tersebut berserta
penjelasan-penjelasannya justru meniadakan ketidakpastian hukum, sementara
penegakkan hukum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi tetap berjalan
serta legitim. Pendapatnya ini berdasarkan pertimbangan antara lain pengujian
teks pasal batang tubuh harus dilakukan bersamaan dengan penjelasan,
menimbulkan ketidakpastian hukum, dan telah adanya rumusan baru kerugian negara
dalam Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004. Oleh karena terdapat dua
undang-undang yang merumuskan hal kerugian negara maka undang-undang lebih
kemudian yang bakal beraku mengikat, mengutip I. C. van der Vlies.5 Namun
demikian putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, menurut Tumpak
Hatorangan Panggabean Wakil Ketua KPK, menyebabkan dimasa mendatang
pemberantasan korupsi kembali kepada aturan UU No. 24 Prp Tahun 1960 sebelum
adanya UU No. 3 Tahun 1971 yaitu untuk membuktikan seseorang melakukan tindak
pidana korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa yang bersangkutan
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang. Setidaknya ada tiga
syarat, agar hukum dapat berperanan mendorong jalannya perekonomian bangsa,
yaitu hukum harus dapat menciptakan“predictability”, “stability”
dan “fairness”.
Pertama,
undang-undang dan pelaksanaannya harus bisa menciptakan “predictability”
atau kepastian. Beberapa undang-undang dan peraturan pelaksanaannya ditafsirkan
menurut siapa yang membacanya telah mendatangkan ketidakpastian bahkan
kekhawatiran bagi pelaku ekonomi.
Kedua, undang-undang
sebagai salah satu sumber hukum harus bisa menciptakan “stability”
(stabilitas), yaitu dapat mengakomodir kepentingankepentingan yang saling
bersaing di masyarakat, antara lain, yaitu kepentingan untuk memberantas
korupsi dan kepentingan untuk mendapat kepastian hukum.
Ketiga, undang-undang
sebagai salah satu sumber hukum harus bisa menciptakan “fairness” (keadilan).
Beberapa undang-undang dan peraturan pelaksanaannya serta penerapannya tidak
mendatangkan keadilan. Andi Seruji dan Fajar Marta dalam karangannya “Ibarat
Debat Telur dan Ayam” pada Kompas, 24 Juni 2006 menyebutkan :
“...masalahnya
proyek-proyek itu banyak yang tidak jalan. Itu terkonfirmasikan dari anggaran
proyek tersebut, yang justru tidak terserap.
Hal itu dibenarkan
Yusuf Kalla. “Pemerintah (pusat) kirim uang ke daerah, masuk Bank Pembangunan
Daerah, bank masukkan lagi ke SBI. Jadi balik lagi uang itu. Kenapa? Terjadi
kelambatan di daerah. Padahal, kecepatan ekonomi di era desentralisasi ini
tergantung kecepatan daerah. Ini (kelambatan) harus dihentikan”, katanya... Banyak
pegawai di departemen atau instansi pemerintah enggan jadi satuan kerja yang
dulu dikenal pimpro karena “takut” berhadapan dengan hukum. “Ini masalah lain
yang timbul dari upaya pemberantasan korupsi”, Ujar Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati... Yang diperlukan adalah satunya persepsi penegak hukum tentang
korupsi. “Ada kontraktor yang untung dua puluh juta rupiah
dari mengerjakan
proyek pemerintah. Eh, dia diperiksa karena keuntungannya dianggap merugikan
negara...” Ujar Menteri Keuangan.”
Pertumbuhan ekonomi
2006 sebesar 5,9 persen versi Pemerintah dan Bank Indonesia maksimal 5,7 persen
diperkirakan sulit dicapai karena macetnya pembiayaan bank, ketidakmampuan
pemerintah daerah menstimulus pertumbuhan sektor riil ditambah bencana yang tak
terhindarkan. Menurut sementara pengusaha perlu ada kepastian hukum sebagai
salah satu factor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi (Kompas 25 Juli 2006).
Melanjutkan upaya
pemberantasan korupsi mutlak harus dilaksanakan terus menerus, baik korupsi
yang terjadi di pemerintahan maupun dikalangan swasta sebagaimana tercantum
dalam “United Nations Convention Against Corruption” yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 2006. Namun pemberantasan
korupsi tersebut harus didasarkan kepada undang-undang nasional yang jelas,
pasti dan adil sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945. Oleh karena itu
diperlukan amandemen beberapa peraturan perundang-undangan seperti diuraikan
diatas dan memperkuat aparatur penegak hukum dengan keahlian dan kejujuran.