
Drs. Siswo Sujanto, DEA
Tanpa bermaksud dan berpretensi apapun, kiranya pendapat Pakar Keuangan Negara Drs. Siswo Sujanto, DEA terkait dengan sengketa pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara sebanyak 7% di Mahkamah Konsitusi perlu kita cermati untuk menambah wawasan kita tekait dengan keuangan negara, sebagai berikut :
Pertama-tama,
perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Hakim Panel Mahkamah Konsitusi yang telah
mengijinkan saya sebagai Ahli Hukum Keuangan Negara dari pihak Termohon
II (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk menyampaikan penjelasan saya dalam
kasus pembelian saham PT NEWMONT NUSA TENGGARA sebanyak 7% oleh pihak
Pemohon (Pemerintah).
Kedua, ringkasan sebagian pendapat saya telah disampaikan sebelumnya
oleh Rektor Universitas Patria Artha Makassar kepada para Termohon yang
mungkin materinya telah disampaikan dalam forum ini, dan pada hari ini
saya diberikan kesempatan untuk menyampaikan secara langsung.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati.
Kasus yang terjadi antara Pemohon, Termohon I, dan Termohon II adalah
sebuah kasus yang terjadi dalam lingkup Hukum Keuangan Negara. Yaitu
merupakan kasus yang terjadi dalam hubungan antara Lembaga Legislatif
dan Lembaga Eksekutif dalam rangka penetapan Undang-undang APBN serta
dalam rangka pelaksanaan UU APBN.
Oleh karena itu, tanpa memiliki pretensi yang berlebihan, dan
mengurangi arti penjelasan dari sudut disiplin ilmu lainnya, saya
berpendapat bahwa penjelasan dari sudut Ilmu Hukum Keuangan Negara
sudah selayaknya dipandang memiliki relevansi yang relatif tinggi
dibandingkan dengan penjelasan dari sudut disiplin ilmu lainnya. Hal ini
tentunya dengan mengacu pada azas proporsionalitas, yaitu dengan
menempatkan disiplin Ilmu Hukum Keuangan Negara sebagai instrumen untuk
melakukan analisis terhadap permasalahan yang timbul dalam bidang Hukum
Keuangan Negara.
Dalam praktek selama ini, mengingat disiplin Ilmu Hukum Keuangan
Negara di Indonesia belum berkembang, sekedar untuk mencari pembenaran
bahwa masalah-masalah Keuangan Negara telah dianalisis dari aspek hukum,
kasus-kasus yang terjadi dalam lingkup Keuangan Negara seringkali
dianalisis oleh berbagai pihak dengan menggunakan sudut pandang dari
berbagai disiplin ilmu hukum, misalnya: Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, Hukum Bisnis, Hukum Pidana, dan juga Hukum Perdata.
Padahal, ini adalah satu pemahaman yang kurang tepat atau kalau boleh
dikatakan, keliru.
Sehubungan dengan itu, perkenankanlah saya menyampaikan penjelasan
kasus tersebut dari sudut Ilmu Hukum Keuangan Negara sebagaimana yang
telah saya pelajari dan dalami selama ini, baik sebagai akademisi maupun
sebagai praktisi. Sebagai praktisi, yaitu ketika saya ditunjuk sebagai
Ketua Tim Kecil Penyusunan Rancangan Undang-undang Bidang Keuangan
Negara yang kemudian menjadi Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, dan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati
Menurut studi Ilmu Hukum Keuangan Negara, Pengelolaan Keuangan Negara
terbagi dalam dua aspek (sisi), yaitu : aspek politis dan aspek
administratif. Dalam kajian Ilmu Hukum Keuangan Negara, aspek politik
keuangan negara ini secara substansi mengatur hubungan hukum antara
lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam rangka penyusunan dan
penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Secara konkrit, aspek politis keuangan negara tersebut terkait dengan
pelaksanaan pemikiran/ ide yang terkandung dalam undang-undang dasar.
Yakni, mengatur bagaimana amanah undang-undang dasar yang meliputi
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pemenuhan hak-hak azasi warga
negara harus diwujudkan. Amanah Undang-Undang Dasar dimaksud diwujudkan
dalam bentuk kegiatan pengelolaan rumah tangga negara, baik dari aspek
kegiatan yang akan dilaksanakan maupun dari aspek pembiayaannya (
financing).
Dari aspek pembiayaan, pada hakekatnya, menjawab pertanyaan bagaimana
pemerintah dapat membiayai kegiatan pemerintah dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan dan pemenuhan hak-hak azasi warga negara.
Di negara demokratis, peran rakyat melalui sistem perwakilannya
(lembaga legislatif) dalam pelaksanaan aspek politis keuangan negara ini
sangat dominan dibandingkan peran pemerintah (lembaga eksekutif) yang,
pada prinsipnya, hanya merupakan pelaksana. Mewakili rakyat, setiap
tahun, lembaga legislatif membuat kesepakatan dengan lembaga eksekutif
mengenai rencana kerja yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan
amanah undang-undang dasar tersebut di atas. Kesepakatan tersebut bukan
saja berisi kegiatan-kegiatan yang harus dan akan dilaksanakan, akan
tetapi juga berisi bagaimana cara pembiayaannya. Dalam arti, dari mana
pendanaan untuk membiayai kegiatan tersebut dapat diperoleh. Kesepakatan
inilah yang kemudian dikenal secara luas dengan istilah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan demikian, secara politis, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara adalah suatu bentuk kesepakatan antara lembaga legislatif dan
lembaga eksekutif yang berisi rencana kegiatan dan cara pembiayaannya.
Dalam kesepakatan tersebut lembaga legislatif memberikan kewenangan
sepenuhnya kepada lembaga eksekutif untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
yang tertuang didalamnya, di satu sisi, dan memberikan kewenangan untuk
mengupayakan pendanaan dalam rangka membiayai kegiatan tersebut. Inilah
yang kemudian dikenal dengan istilah
autorisation parlementaire. Dalam bahasa yang lebih umum dikenal oleh masyarakat luas inilah inti dari hak budget lembaga
legislative.
Sebagaimana laiknya suatu kesepakatan, kesepakatan antara kedua
lembaga politik tersebut juga memiliki konsekwensi logis dalam bentuk
hak dan kewajiban bagi kedua-belah pihak.
Di pihak lembaga legislatif, hak yang timbul dengan adanya
kesepakatan dimaksud adalah hak untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan persetujuan yang telah dituangkan dalam suatu produk
perundang-undangan.
Hak pengawasan lembaga legislatif, pada hakekatnya, mencakup baik
pada sisi pelaksanaan pengeluaran negara, maupun pada sisi penerimaan
negara. Hal ini oleh karena melalui kedua sisi itulah pelaksanaan
persetujuan diwujudkan. Hak lainnya yang sangat penting artinya bagi
lembaga legislatif adalah hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada
lembaga eksekutif terhadap pelaksanaan rencana kerja maupun rencana
pembiayaannya. Sementara itu, kewajiban yang harus dilakukan oleh
lembaga tersebut adalah memberikan dukungan maupun konsultasi agar
pelaksanaan kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Di pihak lain, seperti hakekat nama yang melekat, lembaga eksekutif,
pada prinsipnya, adalah pelaksana dari keputusan yang telah disetujui
dan ditetapkan oleh rakyat melalui lembaga perwakilannya. Oleh sebab
itu, bila diperhatikan, hak lembaga eksekutif adalah hak untuk
melaksanakan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan
mewujudkan semua rencana yang terkandung di dalamnya.
Terkait dengan peran lembaga eksekutif tersebut, semua kebijakan yang
disusun oleh pemerintah adalah kebijakan operasional dalam rangka
pelaksanaan kesepakatan. Bukan merupakan kebijakan yang bersifat
konsepsional yang berujung pada perubahan substansi kesepakatan.
Terhadap kenyataan ini, banyak ahli berpendapat bahwa hak yang
dimiliki oleh lembaga eksekutif dalam hal ini tidak lebih hanya
merupakan suatu bentuk kewajiban. Bukan hak dalam arti yang sebenarnya,
karena ternyata lebih cenderung berupa kewajiban untuk melaksanakan
perintah/ kesepakatan. Di sisi lain, kewajiban lembaga eksekutif adalah
menyusun pertanggungjawaban pada akhir periode atas berbagai program dan
kegiatan yang telah disetujui lembaga legislatif. Pertanggungjawaban
dimaksud, disamping mencakup kinerja lembaga eksekutif dalam mewujudkan
program-program kerja yang telah direncanakan
(performance responsability), juga mencakup pertanggungjawaban keuangan
(financial responsability),
yang terdiri dari pertanggungjawaban atas pemungutan dana-dana yang
bersumber dari masyarakat dan penggunaan dana tersebut untuk membiayai
kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.
Pembagian peran antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
sebagaimana dikemukakan di atas, telah memberikan inspirasi bagi
lahirnya prinsip transparansi anggaran
(fiscal transparency) di
era modern yang pada intinya, antara lain, menekankan adanya kejelasan
peran antara pihak yang mengusulkan dan pihak yang memutuskan; antara
pihak pengambil keputusan dan pihak pelaksana keputusan.
Selanjutnya, bila dicermati, pola dan mekanisme yang berkembang dalam
penyusunan anggaran antara dua lembaga politik itulah yang kemudian
juga melahirkan berbagai prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran negara
yang hingga kini masih tetap dipertahankan. Prinsip-prinsip dimaksud,
pada hakekatnya merupakan alat bagi lembaga legislatif untuk dapat
melakukan pengawasan secara efektif dan efisien terhadap pelaksanaan
anggaran negara yang dilakukan oleh lembaga eksekutif.
Prinsip-prinsip dasar yang kemudian dikenal sebagai
golden principles of Budget execution tersebut terdiri dari: prinsip-prinsip
prealable, annualitas, unitas, spesialitas/ spesifitas, dan prinsip
universalitas.
Sebagai contoh, dapat disebutkan di sini misalnya, prinsip anterioritas
atau prinsip prealable yang menekankan bahwa anggaran negara harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari lembaga legislatif sebelum
dilaksanakan.
Kemudian, prinsip anualitas atau prinsip periodisitas yang menyatakan
bahwa anggaran negara harus dilaksanakan dalam suatu periode tertentu
yang ditandai dengan titik awal dimulainya anggaran (suatu tanggal
tertentu) dan diakhiri pada suatu tanggal tertentu. Selanjutnya, prinsip
spesialitas merupakan prinsip yang menekankan bahwa alokasi dana
anggaran harus spesifik atau terinci berdasarkan fungsi, organisasi
hingga ke jenis pengeluaran/ belanja.
Prinsip-prinsip itulah yang memberikan karakter pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga memiliki ciri-ciri, antara
lain,
single periode, artinya bahwa pengeluaran tidak dapat dilakukan secara akumulasi dari otorisasi yang diberikan dalam beberapa tahun; dan
specified,
artinya bahwa alokasi pengeluaran tidak dapat diberikan secara global,
melainkan harus bersifat rinci dan spesifik. Walaupun, karena alasan
teknis, lembaga legislatif tidak jarang terpaksa memberikan alokasi yang
bersifat
conditional dengan jumlah global.
Namun demikian, alokasi dimaksud baru dapat dilaksanakan pihak
eksekutif, bilamana kondisi yang dipersyaratkan terpenuhi dan rincian
kegiatan yang diajukan disetujui oleh lembaga legislatif.
Prinsip-prinsip dasar yang kemudian dijadikan sebagai acuan dalam
pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut, bila
dicermati, ternyata merupakan pilar pengawasan bagi lembaga legislatif
terhadap pelaksanaan kesepakatan dengan pihak eksekutif. Artinya,
prinsip-prinsip dasar dimaksud diciptakan untuk memberikan batasan
kepada lembaga eksekutif sebagai pelaksana agar tidak menyimpang dari
arah dan tujuan yang telah ditetapkan.
Lebih dari itu, bila dicermati lebih lanjut, bahwa salah satu prinsip
tersebut, yaitu prinsip anterioritas atau prinsip prealable, telah
menempatkan lembaga legislatif dalam posisi yang lebih tinggi/ lebih
kuat dibandingkan posisi lembaga eksekutif. Dalam praktek, hal ini
diwujudkan dengan adanya berbagai ketentuan dalam perundang-undangan
terkait dengan pengelolaan anggaran dan belanja negara yang melarang
untuk melakukan perikatan bila tidak tersedia dana dalam anggaran.
Sementara itu, bagi lembaga legislatif sendiri, prinsip-prinsip
tersebut dijadikan sebagai ukuran dalam melakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan kesepakatan maupun kepatuhan lembaga eksekutif terhadap
berbagai keputusan lembaga legislatif.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati.
Bila aspek politis keuangan negara mengatur hubungan hukum antara
lembaga politis dalam penyusunan dan penetapan APBN, aspek
administratifnya mengatur hubungan hukum antara berbagai instansi dalam
lembaga eksekutif dalam melaksanakan APBN. Terkait dengan itu, dapat
dikatakan bahwa berbagai tindakan para pejabat publik dalam lingkup
administratif hanya merupakan operasionalisasi keputusan politis, yaitu
keputusan yang telah dituangkan dalam APBN.
Tindakan kepala pemerintahan, selaku pimpinan lembaga eksekutif,
diwujudkan dalam bentuk penerbitan dokumen pelaksanaan anggaran yang
memungkinkan dilaksanakannya APBN. Tindakan ini dalam Hukum Keuangan
Negara dikenal dengan pemberian
autorisation presidentiel atau
autorisation gouvernementale.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan APBN dimaksud diterbitkanlah
berbagai surat keputusan yang memiliki karakter otorisasi yang dijadikan
dasar bagi pelaksanaan pengeluaran negara. Penerbitan surat keputusan
dimaksud merupakan pemenuhan unsur untuk melengkapi langkah
operasionalisasi keputusan politis. Dengan demikian, penerbitan berbagai
(surat) keputusan oleh pejabat publik dalam pelaksanaan APBN bukan
merupakan keputusan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan akibat
dari suatu keputusan politis yang telah diambil dalam rangka penyusunan
dan penetapan APBN.
Satu hal yang menjadi kunci dalam aspek administratif ini adalah
bahwa pelaksanaan pembiayaan kegiatan dimaksud harus mengikuti prosedur
baku dan berpatokan pada norma-norma pengelolaan keuangan negara agar
terhindar dari kemungkinan terjadinya kerugian negara.
Oleh karena itu, pemikiran utama yang harus dijadikan landasan bagi
para pejabat / pengelola keuangan negara dalam melakukan tindakan
pengeluaran negara adalah dengan menghindarkan terjadinya kerugian
negara.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati.
Sudut pandang dari dua aspek sebagaimana tersebut di atas ditrapkan
pula di Indonesia. Bahkan, di Indonesia pemisahan dimaksud diwujudkan
secara tegas dengan menempatkan kedua aspek pengelolaan keuangan negara
tersebut dalam undang-undang yang berbeda. Yaitu, aspek politis
pengelolaan keuangan negara dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, sedangkan aspek administratifnya dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam kedua undang-undang tersebut di atas diatur pengelolaan
Keuangan Negara yang ditrapkan di Pemerintah Pusat dan juga pengelolaan
Keuangan Negara yang ditrapkan di Pemerintah Daerah. Hal itu dilakukan,
karena konsepsi pengelolaan keuangan daerah, pada hakekatnya, merupakan
konsepsi pengelolaan keuangan negara pada umumnya yang ditrapkan dalam
wilayah yang terbatas, yaitu dalam wilayah Propinsi, Kabupaten, maupun
Kotamadya.
Atas dasar uraian yang dipaparkan di atas, menurut kenyataannya
Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bukanlah
mengatur hal yang sama dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, pada prinsipnya, mengatur operasionalisasi keputusan politis
yang telah dituangkan dalam Undang-undang APBN yang telah diputuskan
sesuai Undangundang No. 17 Tahun 2003.
Dengan demikian, Undang-undang Perbendaharaan Negara tidak mengatur
hal yang sama dengan yang diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara.
Dengan mengacu pada materi pengaturan dan juga hubungan di atas,
Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bukanlah
merupakan
lex specialis Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Oleh karena itu, bila terdapat pihak-pihak tertentu yang menyatakan
bahwa Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
merupakan
lex specialis dari Undang-undang No. 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara adalah sama sekali tidak berdasar. Dalam hal ini
hampir dapat dipastikan bahwa pihak-pihak tersebut kurang memahami
historic and philosophical back ground, raison d’etre, maupun
nature dari Undang-undang Perbendaharaan tersebut.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati.
Bila dicermati secara teliti, konsep pemikiran tentang pengelolaan
keuangan negara dalam rangka membiayai kegiatan pemerintahan negara
sebagaimana dikemukakan di atas terkristalisasi dalam Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 45), yaitu dalam Bab VIII pasal 23. Pasal ini pada
hakekatnya memuat inti utama pengelolaan keuangan negara, yaitu hubungan
hukum antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam penyusunan
dan penetapan APBN.
Berbeda dengan undang-undang dasar beberapa negara maju (dan juga
UUDS 1950) yang mengatur masalah hubungan ini secara luas dan rinci, UUD
45 yang secara historis penyusunannya yang sangat singkat memang
diciptakan dengan karakter yang simple dan fleksibel. Oleh sebab itulah,
dalam ayat 4 pasal tersebut (kini Pasal 23C) diamanatkan agar hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Artinya,
dengan tetap mempertahankan karakter UUD 1945, pengaturan lebih lanjut
dan rinci tentang pengelolaan keuangan negara dilakukan dalam tataran
ketentuan yang lebih rendah, yaitu undang-undang.
Pengaturan lebih lanjut yang dimaksudkan dalam UUD 1945 tersebut
bukan saja menyangkut sisi politis pengelolaan keuangan negara,
melainkan juga menyangkut sisi administratifnya. Oleh sebab itu,
kemudian lahirlah Paket Undang-undang Bidang Keuangan Negara yang
terdiri dari Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan
Undang-undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Walaupun inti pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan negara
dilakukan melalui APBN, dalam penjelasan Umum angka 3 Undang-undang No.
17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara tersebut dinyatakan bahwa lingkup
pengelolaan keuangan negara, pada prinsipnya, dapat dikelompokkan ke
dalam tiga sub bidang, yaitu sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang
pengelolaan moneter dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan. Dua sub bidang yang pertama memiliki karakter pemerintah
dalam arti sebenarnya, karena merupakan pemegang kebijakan negara.
Sementara itu, sub bidang ketiga merupakan perwujudan pemerintah sebagai
swasta.
Dengan tetap mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 23C UUD 1945, kendati
motivasi dan tata kelola (unsur) keuangan negara di masing-masing sub
bidang memiliki perbedaan, pengawasan DPR, baik bersifat
pre maupun
post,
mutlak diperlukan. Pengawasan DPR bukan hanya terbatas pada pengelolaan
di masing-masing sub bidang, mutasi unsur-unsur keuangan negara dari
satu sub bidang ke sub bidang lainnya, secara prinsip, memerlukan ijin
DPR. Hal ini merupakan konsekuensi dari pemberian kewenangan legislatif
(autorisation
parlementaire) kepada lembaga eksekutif.
Secara historis, sebagaimana dikemukakan dalam bagian sebelumnya,
hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif dalam penetapan
APBN memang sangat spesifik. Bila lembaga eksekutif yang memiliki
kewenangan untuk mengajukan rancangan (undang-undang) APBN hal tersebut
semata-mata hanyalah karena alasan teknis pelaksanaan. Namun, kekuasaan
anggaran yang sebenarnya terletak di tangan lembaga legislatif. Hal ini
jelas
tergambar dalam penjelasan di atas, yang ternyata juga dinyatakan dalam UUD
1945.
Undang Dasar Tahun 1945 memuat norma yang mengatur bahwa APBN
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. Rancangan Undang-Undang
APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan
memperhatikan pertimbangan dewan daerah. Apabila DPR tidak menyetujui
RAPBN yang diajukan oleh Presiden maka Presiden menjalankan APBN tahun
yang lalu.
Oleh sebab itu, hubungan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif
dalam hal penetapan UU APBN tidak didasarkan pada prinsip kesetaraan,
melainkan lebih bersifat sub-ordonatif, yaitu yang satu lebih tinggi
dari yang lain. Bila diperhatikan, sifat khusus APBN tersebut sebagai
undang-undang dibandingkan dengan undang-undang lain pada umumnya,
bukanlah terletak pada proses penyusunan maupun penetapannya, melainkan
pada sifat UU APBN itu sendiri yang merupakan
acte condition (beschiking), dan bukan merupakan
acte regle.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati
Setelah APBN ditetapkan, kekuasaan pelaksanaannya berada di tangan
kepala pemerintahan, yaitu Presiden. Praktek seperti ini, yang merupakan
best practice dalam pengelolaan keuangan negara yang dilakukan
di berbagai negara, telah dilaksanakan jauh sebelum lahirnya
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yaitu sejak
kemerdekaan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 25 Indonesische
Comptabiliteits Wet (ICW 1925).
Namun, dengan mengacu pada pasal 4 UUD 1945, terkait dengan kekuasaan
Presiden dalam pengelolaan Keuangan Negara tersebut, PROF. DR. BAGIR
MANAN, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, dalam workshop yang
diselenggarakan bersama antara Tim Pembahas Paket RUU Bidang Keuangan
Negara dengan Universitas Pajajaran pada tanggal 27 Januari 2003 di
Bandung memberikan pendapatnya dengan rumusan sebagai berikut :
“Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan penyelenggaraan
pemerintahan”.
Dengan berpatokan pada konsepsi bahwa dalam konteks ini negara
merupakan Subyek/ Pengelola Keuangan Negara, yaitu sebagai otoritas yang
memiliki tugas dan kewajiban menjamin tersedianya layanan kepada
masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar, memiliki
konsekuensi logis bahwa pengelolaan keuangan negara dimaksud harus
dilakukan melalui suatu sistem yang dikenal dengan sistem anggaran
pendapatan dan belanja negara.
Pengelolaan keuangan negara melalui sistem anggaran pendapatan dan
belanja negara, pada hakekatnya menghendaki bahwa pengelolaan keuangan
negara harus dilakukan melalui suatu siklus yang disebut dengan siklus
APBN, dan pengelolaan tersebut mencakup lingkup politis dan juga lingkup
administratif.
Sehubungan dengan itu, dalam Tata Kelola Keuangan Negara, harus memiliki ciri-ciri :
- Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara merupakan sebagian dari kekuasaan pemerintahan
- Kekuasaan atas pengelolaan Keuangan Negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara
- Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai
tujuan bernegara, setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Oleh karena itu, dengan mengacu pada gagasan/ pandangan
sebagaimana dikemukakan di atas, disusunlah butir-butir tersebut dalam
pasal-pasal draft RUU Keuangan Negara.
Selanjutnya, setelah melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat, dan RUU dimaksud ditetapkan sebagai undang-undang, yaitu
Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kini dapat
dilihat bahwa:
- Salah satu makna kekuasaan yang terkandung dalam pasal 4 UUD 1945
tersebut, yang digunakan sebagai ciri tata kelola keuangan negara,
kemudian dituangkan dalam pasal 6 ayat (1).
- Selanjutnya, terkait dengan kekuasaan Presiden dalam pemerintahaan
negara tersebut, dalam pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa kekuasaan
pengelolaan keuangan negara dimaksud digunakan untuk mencapai tujuan
bernegara.
- Sebagai kata kunci, sehubungan dengan kekuasaan Presiden sebagaimana
dimaksud di atas, pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa, dalam rangka
penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara,
setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dari uraian yang disampaikan di atas secara jelas dapat ditelusuri
bahwa, alur logika yang diikuti dalam menetapkan/ menyusun kekuasaan dan
pengelolaan keuangan negara hanya terarah pada Bab VIII UUD 1945, yaitu
Pasal 23.
Khusus, dalam penyusunan RUU Keuangan Negara dimaksud alur pikir para
penyusun, sesuai dengan makna yang terkandung dalam Pasal 4 UUD 1945
itu sendiri, tidak pernah mengkaitkan kekuasaan pemerintahan dengan
Pasal 33 UUD 1945.
Dengan demikian, pemahaman terhadap konsepsi Keuangan Negara harus
dilakukan secara utuh, mulai dari subyek, obyek, tata kelola, dan
tujuannya. Berkaitan dengan itu, Keuangan Negara harus dipahami bukan
sekadar sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang
No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, melainkan harus dikaitkan
dengan pasal-pasal berikutnya secara mengalir, yaitu dengan pasal-pasal
2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 11, 12, 13, 14, dan pasal 15.
Dengan pemahaman yang utuh dan mengalir tersebut dapatlah dipahami
bahwa Keuangan Negara merupakan asset negara yang bersifat aktif. Oleh
karena itu, masalah-masalah Keuangan Negara semata-mata hanya didasarkan
pada amanah sebagaimana tertuang dalam Bab VIII UUD 45. Tidak terkait
dengan pemahaman tentang kekayaan negara sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal 33 UUD 45 yang bersifat potensi (pasif), seperti misalnya:
kekayaan alam yang berupa deposit tambang, kekayaan di laut, dlsb.
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati.
Selama ini, berbagai pihak telah mengartikan secara salah peran
Menteri Keuangan dalam pengelolaan Keuangan Negara. Menteri Keuangan
dalam pengelolaan Keuangan Negara selalu diartikan sebagai Bendahara
Umum Negara. Padahal, dalam hal tertentu, Menteri Keuangan bertindak
selaku pembantu Presiden yang menangani masalah-masalah Keuangan Negara.
Dalam perannya yang demikian, Menteri Keuangan adalah Menteri Teknis
sebagaimana menteri lainnya. Kedudukan Menteri Keuangan selaku BUN
adalah ketika bertindak selaku Pejabat Perbendaharaan saat berhadapan
dengan Menteri Teknis selaku Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan APBN.
Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN bersifat limitatif sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 7 Undangundang No. 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara.
Peran Bendahara Umum Negara pada prinsipnya tidak berbeda dengan
Bendahara yang ada di berbagai kementrian/ lembaga, namun memiliki
cakupan tugas yang lebih luas dan komprehensif yang meliputi pengelolaan
uang, kekayaan, utang, dan piutang. Dalam hal ini perlu digarisbawahi
bahwa, kewenangan Bendahara Umum Negara untuk menempatkan uang dan
melakukan investasi sangat dibatasi, karena hanya merupakan tindakan
dalam pengelolaan kas
(cash management) untuk mencegah terjadinya
idle cash.
Oleh sebab itu, Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara dan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
menggunakan terminologi ‘ Pemerintah’ dan ‘Menteri Keuangan’.
Terminologi ‘Pemerintah‘ digunakan ketika tindakan/ keputusan di bidang
keuangan negara tersebut dilakukan oleh Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Menteri Teknis yang menangani
masalah-masalah Keuangan Negara atau oleh Menteri Teknis lainnya. Dalam
operasi pencairan dananya sudah tentu akan dilakukan oleh Bendahara Umum
Negara yang dalam hal ini adalah juga Menteri Keuangan, yang dalam
praktek keseharian dilakukan oleh pembantunya (Dirjen. Perbendaharaan).
Sedangkan terminologi ‘Menteri Keuangan’ digunakan ketika tindakan/
keputusan di bidang keuangan negara tersebut dilakukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Hal inilah yang harus dipahami,
sehingga tidak terjadi kerancuan ketika membaca Undang-undang No. 1
Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara :
- Pasal 7 ayat (2) huruf h yang berbunyi : Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara berwenang menempatkan uang negara dan
mengelola/ menatausahakan investasi; dibandingkan dengan
- pasal 41 ayat (1) yang berbunyi : Pemerintah dapat
melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan/ atau manfaat lainnya.
Maksud yang terkandung dalam pasal 41 ayat (1) tersebut adalah jelas
bukan dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN, melainkan oleh Menteri
Teknis lainnya yang bertindak atas nama Pemerintah yang menangani
masalahmasalah terkait dengan kegiatan investasi dengan motif mencari
keuntungan, yaitu Menteri BUMN.
Hal ini tentunya sejalan dengan motif kegiatan pemerintah dalam
pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan, dalam hal ini
Kementrian Keuangan, untuk penyelenggaraan layanan publik yang bersifat
non profit oriented.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan dihubungkan dengan
Undangundang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 68 dan
69 keberadaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada saat ini di
Kementrian
Keuangan adalah sangat janggal.
Alasan yang dapat dikemukakan mengenai hal tersebut antara lain
adalah bahwa PIP sebagai BLU seharusnya bercirikan sebagai institusi
pemerintah penyedia layanan publik yang tidak berorientasi pada profit
(not for profit). Kenyataannya, sebagai lembaga investasi,
by nature PIP merupakan institusi yang berorientasi pada pemupukan keuntungan
(profit oriented).
Di awal kelahirannya, ketika masih bernama Badan Investasi Pemerintah
(BIP) dan bernaung di bawah Ditjen. Perbendaharaan yang merupakan
Bendahara Umum Negara
in daily term, BIP merupakan
Bank for unbankable institution/ company. Sebagaimana
praktek di berbagai negara, peran BIP sangat penting dalam membantu
lembaga penyedia layanan publik non kementrian yang membutuhkan
pendanaan. Ini merupakan fungsi pemerintah, dan untuk itu pemerintah
tidak memungut imbalan/ bunga sebagaimana layaknya bank.
Namun dalam perkembangannya BIP dikembangkan dengan pola
Public Private Partnership untuk memfasilitasi pihak swasta dalam melakukan investasi,
khususnya, di bidang pembangunan infra structure. Pada saat itulah, secara
mendasar telah terjadi perubahan motif/ orientasi fungsi BIP, sehingga BIP tidak
layak lagi berada di bawah Ditjen. Perbendaharaan selaku BUN dan diputuskan
untuk ditarik di bawah kendali Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan.
Namun, apa pun bentuk, peran, dan motivasi PIP, lembaga tersebut
adalah unit organisasi di bidang pengelolaan investasi Pemerintah yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Seluruh
dana PIP merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang dikelola
melalui sistem APBN.
Dengan demikian, PIP berkewajiban menyusun Rencana Bisnis Anggaran
(RBA) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja
Kementrian/ Lembaga (RKAK/L) Kementrian Keuangan. Sebagai satuan kerja
pemerintah, pendanaan kegiatan BLU dialokasikan dalam APBN yang
memerlukan proses pembahasan dan penetapan di lembaga legislatif (DPR).
Yang Mulia Ketua dan para Hakim Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi dan para hadirin yang saya hormati
Dari penjelasan tersebut diatas dapat kiranya disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
- APBN yang merupakan kesepakatan antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif diputuskan dalam suatu proses politik.
- Dalam penetapan APBN kedudukan Lembaga Legislatif lebih kuat dibandingkan Lembaga Eksekutif.
- Semua kegiatan dan alokasi dana untuk membiayai kegiatan semua
kementrian/ lembaga dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan
penyediaan layanan publik memerlukan pembahasan dan
penetapan/persetujuan lembaga legislatif.
- Pelaksanaan APBN merupakan tindak lanjut dari suatu proses politik.
- Oleh sebab itu, pelaksanaan APBN tidak boleh menyimpang dari penetapan yang dilakukan oleh Lembaga Legislatif.
Selanjutnya, atas dasar simpulan dimaksud perkenankanlah saya
menyampaikan pendapat terhadap kasus yang sedang disengketakan sebagai
berikut :
- Pembelian saham PT NEWMONT NUSA TENGGARA sebesar 7% oleh pihak
Pemohon (Pemerintah) yang dalam hal ini dilakukan oleh PIP
harusdituangkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran PIP selaku BLU.
- Rencana Bisnis dan Anggaran PIP selaku BLU sebagai bagian dari
RKAK/L Kementrian Keuangan harus dibahas dan disetujui oleh DPR, baik
oleh Badan Anggaran maupun oleh Komisi mitra kerja Kementrian Keuangan.
- Dengan demikian, Pembelian saham PT NEWMONT NUSA TENGGARA sebesar 7%
oleh pihak Pemohon (Pemerintah), yang dalam hal ini dilakukan oleh PIP,
harus dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh DPR sebelum
dilaksanan.
Majelis Hakim Yang Mulia, demikianlah keterangan saya. Semoga
keterangan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan dapat
menjadi masukan serta pertimbangan bagi Para Yang Mulia dalam memeriksa,
mengadili, dan memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara ini
dengan seadiladilnya.
Terima kasih, Yang Mulia.
Wassalam mualaikum wr wb.
Jakarta, 04 April 2012
Drs. Siswo Sujanto, DEA
Ahli Hukum Keuangan Negara