Mahendra Siregar, Wakil Menteri Keuangan II, menjelaskan pemerintah
kembali menekankan pentingnya perbaikan kinerja penyerapan anggaran
kementerian/lembaga (K/L), yang disertai dengan skema penghargaan dan
sanksi (reward and punishment).
“Kacamata reward and punishment itu semakin menjadi pertimbangan
kemampuan serap anggaran masing-masing K/L,” jelasnya di kantor hari
ini.
Pada dasarnya, kata Mahendra, mekanisme reward and punishment
anggaran tahun ini masih sama dengan yang diterapkan dalam beberapa
tahun terakhir.
Bedanya, mulai tahun ini pemerintah lebih menekankan peningkatan
efektifitas penyerapan anggaran yang dievaluasi oleh Tim Evaluasi dan
Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA).
Untuk mempertegas semangat tersebut, Presiden telah mengeluarkan
Peraturan Presiden (Perpres) No.39/2012 tentang Pemberian Penghargaan
dan Pengenaan Sanksi atas Pelaksanaan Anggaran Belanja
Kementerian/Lembaga pada 12 April lalu.
Beleid tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi
kepada K/L yang memiliki sisa anggaran tanpa bisa mempertanggungjawabkan
alasannya.
Sanksinya berupa pemotongan pagu anggaran belanja pada tahun
anggaran berikutnya sebesar anggaran belanja tidak terserap yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
Sebaliknya, pemerintah akan memberikan reward kepada K/L yang bisa
menyerap anggaran dengan baik. Yakni, K/L berhak menggunakan dana hasil
optimalisasi belanja pada tahun anggaran berikutnya.
Sebenarnya sejak 2009, Kementerian Keuangan telah memberlakukan
reward and punishment bagi K/L yang terakhir diatur melalui Peraturan
Menteri Keuangan No.38/2011 tentang Tata Cara Penggunaan Hasil
Optimalisasi Anggaran Belanja K/L dan Pemotongan Pagu Belanja K/L.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo
mengatakan pihaknya telah mengevaluasi penyerapan anggaran tahun lalu
dan hasilnya, dari 79 K/L ada 66 K/L yang mendapatkan reward.
“Jumlah optimalisasi yang bisa didapat sebesar Rp 1,347 triliun,” ujarnya.
Pada tahun 2011 lalu, kata Herry, pemerintah mengembalikan dana
hasil optimalisasi kepada K/L sebesar 10% dari total dana optimalisasi
yang bisa didapat. Sementara untuk tahun ini pemerintah menambah dana
penghargaan yang bisa dinikmati K/L menjadi 30%.
“Kebutuhan dana untuk memberikan reward sekitar Rp 404,1 miliar,” ungkap Herry.
Selain itu, katanya, pemerintah juga memberikan sanksi berupa pemotongan anggaran kepada tujuh K/L senilai total Rp 21,4 miliar.
“Pemotongan anggaran sebesar 30% ini sudah diakomodir dalam
pemotongan belanja K/L di APBNP 2012,” kata Herry. (sut) –Bisnis
Indonesia–
Tidak ada komentar:
Posting Komentar